0

Maling Indramayu Hebohkan Warga: Uang Hasil Curian Dihabiskan untuk Judi Online dan Miras

SlotRaja777 – Pelaku Beraksi Sejak November 2024, Polisi Amankan Bukti Transaksi Judi dan Sepeda Hasil Curian. Indramayu, 11 April 2025 – Warga Desa Amis, Kecamatan Cikedung, Indramayu akhirnya lega setelah S (27), pelaku pencurian yang selama ini meneror daerah itu, ditangkap polisi. Pelaku mengaku uang hasil jarahannya dipakai untuk judi online, beli miras, hingga dua sepeda anak.

Detail Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

🕵️ Proses Penangkapan:

  • Ditangkap di Jalur Pantura Indramayu (Desa Tulungagung) saat hendak kabur ke Jakarta bersama istri (10/4/2025 pukul 07.00 WIB).
  • Polisi amankan 2 HP, riwayat transaksi bank, akun judi online, dan 2 sepeda anak hasil beli uang curian.

💸 Motif Kejahatan:

  • Uang curian dipakai untuk:
    ✅ Judi online (polisi lacak riwayat transaksi)
    ✅ Miras
    ✅ Kebutuhan sehari-hari
    ✅ Beli 2 sepeda anak

📜 Pasal yang Dijerat:

  • Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan pemberatan) – ancaman 9 tahun penjara.
  • Pasal 362 KUHP (Pencurian biasa) – ancaman 5 tahun penjara.

“Pelaku sudah beraksi sejak November 2024 hingga April 2025 dengan modus menyasar rumah warga,” jelas AKBP Ari Setyawan Wibowo, Kapolres Indramayu.

Kronologi Aksi dan Dampak pada Warga

  1. Target Korban:
    • Mencuri buku catatan timbangan gabah dan uang milik Sodikin (warga setempat).
  2. Polisi Ungkap Pola:
    • Pelaku mengincar rumah saat penghuni lengah, terutama siang hari.
  3. Kegeraman Warga:
    • Aksi S memicu keresahan karena dilakukan berkali-kali sebelum akhirnya tertangkap.

Pengakuan Pelaku:
“Saya menyesal. Uangnya sudah habis untuk judi dan minuman keras,” ujar S di Mapolres Indramayu.

Analisis Masalah Judi Online di Indramayu

🔎 Fakta Mengejutkan:

  • Laporan Polres Indramayu 2024: 30% kasus pencurian terkait kebutuhan bayar utang judi online.
  • Modus Umum: Pelaku judi online sering beralih ke kriminalitas saat kehabisan dana.

⚠️ Peringatan dari Polisi:

  • Warga diminta waspada terhadap:
    • Iklan judi online berkedok “investasi” atau “game”.
    • Transaksi mencurigakan di rekening bank.

Baca: OJK Sikat Judi Online! 10.016 Rekening Sudah Diblokir

Langkah Pencegahan oleh Aparat

  1. Peningkatan Patroli:
    • Fokus pada desa rawan seperti Amis dan sekitarnya.
  2. Sosialisasi Bahaya Judi Online:
    • Kolaborasi dengan pemdes dan tokoh masyarakat.
  3. Pemantauan Transaksi Digital:
    • Koordinasi dengan PPATK untuk lacak aliran dana judi.